Harian Mediasi.Com-Lampung Tengah, 13 Desember 2025 —Dewan Khos, Majelis Pendekar, serta Pengurus Harian Pimpinan Wilayah (PW) Pagar Nusa Provinsi Lampung secara resmi menyampaikan Pernyataan Sikap dan Somasi Tegas terkait pelaksanaan Rapat Persiapan Konferensi Wilayah (Konferwil) Pagar Nusa Provinsi Lampung yang digelar pada 6 Desember 2025 di Gedung PWNU Provinsi Lampung.
Dalam pernyataan tertulisnya, para unsur pimpinan PW Pagar Nusa Lampung menilai bahwa pelaksanaan rapat tersebut tidak sah dan cacat secara organisatoris, karena dilaksanakan bertentangan dengan PD/PRT serta peraturan organisasi Pagar Nusa. Salah satu pelanggaran mendasar adalah dokumen dan surat kegiatan yang hanya ditandatangani Ketua PW tanpa tanda tangan Sekretaris, sebagaimana diwajibkan dalam tata kelola organisasi.
Selain itu, kegiatan tersebut dinilai mengabaikan prinsip kolektif-kolegial, karena tidak melibatkan dan tidak mengundang unsur pimpinan wilayah lainnya, termasuk Wakil Ketua I, II, III, dan IV, serta unsur Sekretariat dan Pengurus Harian PW Pagar Nusa Provinsi Lampung. Kondisi ini dinilai mencederai mekanisme kepemimpinan dan pengambilan keputusan organisasi.
Dewan Khos dan Pengurus PW Pagar Nusa Lampung menegaskan bahwa tindakan tersebut berpotensi menimbulkan konflik internal, merusak soliditas organisasi, dan mencederai marwah Pagar Nusa sebagai organisasi pencak silat di bawah naungan Nahdlatul Ulama.
Atas dasar itu, mereka secara resmi melayangkan SOMASI TEGAS kepada Ketua PW Pagar Nusa Provinsi Lampung dengan tuntutan agar:
1. Menghentikan seluruh rangkaian dan tindak lanjut kegiatan Rapat Persiapan Konferwil yang tidak sesuai ketentuan organisasi;
2. Mencabut serta menyatakan tidak berlaku seluruh keputusan, surat, dan dokumen yang lahir dari kegiatan tersebut;
3. Melaksanakan kembali seluruh tahapan persiapan Konferwil secara sah, tertib, transparan, dan kolektif-kolegial sesuai PD/PRT dan peraturan organisasi;
4. Memberikan klarifikasi serta pertanggungjawaban organisasi secara terbuka kepada seluruh jajaran PW Pagar Nusa Provinsi Lampung.
Pernyataan ini juga menegaskan bahwa apabila somasi tersebut tidak diindahkan, maka Dewan Khos, Majelis Pendekar, dan Pengurus Harian PW Pagar Nusa Lampung akan menempuh langkah-langkah organisatoris lanjutan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku, demi menjaga keutuhan, kewibawaan, dan marwah organisasi Pagar Nusa.*(Martin)
