Harian Mediasi.Com-Serang, Banten – Kepala Desa Gandayasa, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, dilaporkan tidak menghadiri panggilan sidang sengketa informasi publik yang digelar oleh Komisi Informasi Provinsi Banten.
Sidang tersebut merupakan bagian dari proses penyelesaian sengketa informasi antara Pemerintah Desa Gandayasa sebagai Termohon dengan Pemohon, Bapak Advokat Hery Gunawan, S.H., CMK., CTLS., KHP., dari DPP LBH Perjuangan Adil Indonesia.
Ketidakhadiran Kepala Desa Gandayasa dinilai sebagai bentuk mangkir dari panggilan resmi lembaga negara yang memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa informasi publik. Padahal, sidang tersebut berkaitan langsung dengan kewajiban badan publik dalam menjalankan prinsip transparansi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pemohon melalui kuasa hukumnya menyayangkan sikap Termohon yang tidak kooperatif dalam proses persidangan.
> “Panggilan sidang dari Komisi Informasi bersifat resmi dan wajib dihadiri. Ketidakhadiran Termohon tanpa alasan yang sah merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap mekanisme hukum dan dapat berimplikasi pada putusan sela maupun putusan akhir,” ujar Hery Gunawan kepada awak media.
Lebih lanjut, Hery menegaskan bahwa pemerintah desa sebagai badan publik seharusnya menjadi contoh dalam menjalankan keterbukaan informasi kepada masyarakat.
> “Pemerintah desa dibiayai oleh anggaran negara dan anggaran daerah. Oleh karena itu, tidak ada alasan untuk menutup-nutupi informasi publik yang diminta secara sah oleh warga negara,” tegasnya.
Ia juga menyatakan bahwa sikap mangkir tersebut berpotensi memperkuat posisi Pemohon dalam persidangan.
“Dalam praktik hukum acara di Komisi Informasi, ketidakhadiran Termohon dapat dianggap sebagai pengabaian hak jawab, yang tentunya akan menjadi pertimbangan majelis komisioner,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Desa Gandayasa terkait alasan ketidakhadirannya. Sementara itu, Komisi Informasi Provinsi Banten tetap melanjutkan proses persidangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi seluruh badan publik, khususnya pemerintah desa, agar lebih patuh terhadap hukum dan menjunjung tinggi prinsip keterbukaan informasi demi kepentingan masyarakat luas.(Red)
