Harian  Mediasi.com-Tulang Bawang Rawajitu Selatan – Setelah berlangsung selama tiga tahun, Polemik tanah antara Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Rawajitu Selatan dengan Rudi Hartono (RH) akhirnya berakhir damai. Penyelesaian ini dicapai melalui jalur non litigasi yang dimediasi oleh Suguntur, S.H., selaku Wakil Ketua PC GP Ansor Kabupaten Tulang Bawang Bidang Hukum.

Kesepakatan damai tersebut disepakati setelah serangkaian dialog dan musyawarah antara pihak-pihak terkait. Dalam proses mediasi, kedua belah pihak bersepakat untuk menempuh jalan musyawarah sebagai solusi terbaik tanpa harus melibatkan proses hukum di pengadilan.

Dalam kesepakatan itu, pihak Rudi Hartono bersedia membuatkan surat jual beli tanah tanpa adanya tambahan dana dari pihak MWCNU Rawajitu Selatan. Hal ini disepakati karena status hibah dari pihak kampung sebelumnya sempat dipermasalahkan oleh berbagai pihak dan menimbulkan polemik di masyarakat serta beberapa media online.

Suguntur, S.H. yang akrap dipanggil “Mas Guntur” menyampaikan bahwa penyelesaian secara damai ini merupakan wujud nyata nilai-nilai Ahlussunnah wal Jamaah (Aswaja), yakni dengan tabayun dan musyawarah.

> “Jalur non litigasi seperti ini perlu terus dikembangkan di tengah masyarakat agar sengketa tidak selalu berujung ke meja hijau. Selain menghemat waktu dan biaya, cara ini juga menghindarkan fitnah dan perpecahan di masyarakat,” ujar Mas Guntur

Situasi yang sempat menimbulkan keresahan di masyarakat kini telah mereda. Melalui musyawarah tersebut, nama baik kedua pihak berhasil dipulihkan, baik dari pihak Rudi Hartono maupun pihak MWCNU Rawajitu Selatan.

Rudi Hartono sendiri merupakan salah satu kader aktif NU Rawajitu Selatan sebelum terjadi kesalahpahaman yang memicu permasalahan ini.

Dalam proses penyelesaian, Mas Guntur juga mendapat mandat langsung dari Syuriah MWCNU Rawajitu Selatan, Kiai Efendi Mustofa (Gus Fendi).

Gus Fendi menyampaikan bahwa,> “Kalau urusan hukum, kita serahkan kepada kader yang memang ahli di bidangnya. Kami para kiai cukup memberikan arahan dan doa agar semua berjalan dalam koridor syariat dan persaudaraan.”

Dengan tercapainya kesepakatan ini, masyarakat Rawajitu Selatan diharapkan dapat mengambil pelajaran berharga bahwa setiap permasalahan bisa diselesaikan dengan musyawarah dan tabayun, sesuai ajaran Islam rahmatan lil ‘alamin.(Reporter : Caswari)

By admin