Ketua Posbakum PN Menggala Ari tantaka,S.H

Tulang Bawang Menggala, Lampung Pengadilan Negeri Menggala melalui layanan **Pos Bantuan Hukum (Posbakum)** berupaya menjembatani kesenjangan akses keadilan bagi warga yang kurang mampu secara ekonomi. Layanan ini hadir untuk mendampingi masyarakat agar hak hukum mereka tidak terhalang oleh kendala biaya atau keterbatasan informasi.

Menurut situs resmi PN Menggala, Posbakum mereka dikembangkan dengan moto “PASTI” — yakni **Profesional, Akuntabel, Simple, Transparan, Imparsial** — sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat dan kepuasan pencari keadilan.

Lebih lanjut, dalam berita resmi PN Menggala, disebutkan bahwa pada *7 Januari 2025**, telah dilakukan penandatangan **MoU Posbakum** antara Ketua Pengadilan Negeri Menggala dan pimpinan LBH Tulang Bawang Barat, untuk menjalankan amanat Pasal 57 UU No. 48 Tahun 2009 serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang pedoman pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu.

Penandatangan MoU ini menjadi pijakan formal agar Posbakum PN Menggala — bersama lembaga bantuan hukum terakreditasi — dapat memberikan pelayanan hukum secara optimal bagi masyarakat yang membutuhkan, terutama mereka yang secara ekonomi tidak mampu.

ADV Muda Posbakum PN Menggala

Layanan & Prinsip Posbakum

Berdasarkan uraian resmi:

* Posbakum PN Menggala menyediakan layanan hukum gratis berupa **konsultasi hukum, penyusunan dokumen hukum** (gugatan, jawaban, replik, duplik, dan dokumen terkait lainnya).

* Posbakum beroperasi di lingkungan Pengadilan Negeri Menggala dan merupakan bagian dari layanan hukum bagi masyarakat kurang mampu.

* Moto PASTI seperti disebutkan di situs menunjukkan orientasi pelayanan yang diusung untuk menangani masalah hukum masyarakat dengan prinsip keterbukaan dan profesionalisme.

**Harapan dan Tantangan ke Depan**

Dengan landasan resmi tersebut, publik berharap Posbakum PN Menggala dapat:

* Memperluas sosialisasi agar masyarakat sadar akan keberadaan layanan ini.

* Meningkatkan sinergi dengan lembaga bantuan hukum lokal agar cakupan layanan lebih merata.

* Menjaga kualitas layanan agar tetap sesuai moto PASTI — terutama dalam aspek transparansi dan profesional.

Namun tantangan tetap ada, antara lain keterbatasan sumber daya manusia (advokat, paralegal), anggaran operasional, serta pengawasan kualitas agar layanan tetap independen dan tidak memihak.(Red)

By admin